Pariaman, 3/2/2020 – Rapat, dipimpin oleh Ketua DPRD Ir. H. Arwinsyah, MT bersama anggota DPRD Lainnya . Sekda Kabupaten Padang Pariaman H. Jonpriadi, SE, MM. menyampaikan Nota Penjelasan 11 (sebelas) Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Kabupaten Padang Pariaman dalam Rapat Paripurna DPRD Padang Pariaman di Ruang Sidang Utama DPRD.
11 RANPERDA dimaksud diantaranya tentang :
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Labortarium Lingkungan
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pemakaian Labortarium Lingkungan
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan.
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah.
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 Retribusi Tempat Khusus Parkir.
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 23 tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 32 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Padang Pariaman.
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah.
Dari ke sebelas RANPERDA tersebut terdiri dari 6 ( Enam ) RANPERDA Baru dan 5 ( Lima ) RANPERDA Lama , Pemerintah daerah Kabupaten Padang Pariaman yang diwakili oleh H. Jonpriadi, SE, MM sangat berharap agar dapat dilanjutkan dan dibahas secara bersama sama antara Legislatif dan Eksekutif sehingga dapat disetujui bersama Menjadi Peraturan Daerah.