Breaking News

DPRD Kabupaten Padang Pariaman gelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Perda Tahun 2020.


Pariaman (16/1/2020) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Pariaman, Melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman, Tahun  2020 di Gedung Ruang Rapat DPRD .

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Pariaman dengan acara Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman, Tahun  2020, dipimpin oleh Ketua DPRD Ketua DPRD Ir. H. Arwinsyah, MT dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Aprinaldi.M,Pd , Risdianto ST , serta dihadiri oleh Wakil Bupati Kab. Padang Pariaman Suhatri Bur SE.MM .

Berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah daerah diberikan hak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lainnya untuk pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembentukan.

Peraturan Daerah (Perda) merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama pemerintah daerah. Selain itu, pembentukan Perda harus memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Derivasi UU di atas diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah. Peranan Perda yang demikian penting dalam penyeleggaraan otonomi daerah menuntut proses pembentukannya mesti dilaksaksanakan dengan baik dan terukur yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, tahapan pembahasan, penetapan dan pengundangannya. 

 



BACA JUGA