DPRD Kabupaten Padang Pariaman pada masa sidang ke 1 (satu) pada tanggal 2-5 Pebruari 2023 baru saja melaksanakan kegiatan reses. Kegiatan reses ini dilaksanakan di semua Dapil guna menampung aspirasi masyarakat yang akan dimasukan dalam Pokok-pokok Pikiran DPRD untuk penyusunan anggaran perubahan 2023 atau anggaran 2024
Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.
Dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPRD Kab. Padang Pariaman dibagi menjadi 3 (tiga) masa persidangan. Dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses. Dimasa reses ini para anggota DPRD mendapatkan kesempatan mengumpulkan warga masyarakat atau konstituennya untuk menyerap informasi dan aspirasi warga yang diwakilinya di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing.
Dalam pelaksanaannya reses di DPRD Kabupaten Padang Pariaman dilaksanakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dengan difasilitasi dan di dampingi oleh Sekretariat DPRD Hasil reses yang merupakan aspirasi dari warga masyarakat Kab. Padang Pariaman dan sudah dirangkum menjadi Pokok-pokok pikiran DPRD (POKIR), akan dilaporkan dalam sidang paripurna dan selanjutnya akan diserahkan kepada eksekutif untuk bahan penyusunan RAPBD Perubahan 2023 atau penyusunan anggaran 2024.
//Prokopim2023